https://fakfak.times.co.id/
Pendidikan

Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat jadi 21 Maret

Selasa, 04 Maret 2025 - 10:37
Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat jadi 21 Maret Pemerintah mengumumkan penyesuaian libur lebaran sekolah menjelang perayaan Idul Fitri 2025. Libur lebaran akan dipercepat mulai 21 Maret. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

TIMES FAK FAK, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan adanya perubahan dalam jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan, termasuk penyesuaian libur lebaran sekolah menjelang perayaan Idul Fitri 2025.

Menurut Mu'ti, jadwal libur Lebaran bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dimajukan menjadi 21 Maret.

Keputusan ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama. Keputusan tersebut akan segera diformalkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang saat ini menunggu tanda tangan ketiga menteri terkait.

"Kami hanya menunggu finalisasi dan tanda tangan Surat Edaran Bersama dari tiga menteri," ujar Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/3035).

Berdasarkan keputusan terbaru, setelah libur awal puasa, siswa di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai 6 Maret hingga 20 Maret 2025.

Sementara itu, libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah ditetapkan pada 21-28 Maret serta 2-8 April 2025. Setelah masa libur usai, siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur ini mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, serta kebijakan Work from Anywhere (WFA) yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain itu, arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mendorong penerapan WFA mulai H-7 Lebaran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, jadwal libur sekolah untuk Lebaran 2025 semula ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Ketentuan tersebut awalnya tertuang dalam SEB 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Perubahan jadwal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Fak Fak just now

Welcome to TIMES Fak Fak

TIMES Fak Fak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.