https://fakfak.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Tipikor, Eks Relationship Manager Bank Plat Merah Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 04 Maret 2025 - 10:42
Kasus Tipikor, Eks Relationship Manager Bank Plat Merah Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara Suasana saat JPU Kejari Pacitan di sidang putusan terpidana MS (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES FAK FAK, PACITAN – Pengadilan Tinggi Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap MS, mantan Relationship Manager Bank BUMN di Kabupaten Pacitan dalam kasus tindak pidana korupsi. MS divonis hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.

Putusan ini tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara ini.

"Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding," ujar Ratno Timur dalam keterangannya.

Sanksi Tambahan Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman pokok, pengadilan juga menetapkan bahwa apabila MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Jika aset yang dimiliki tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka hukumannya akan ditambah satu tahun penjara," tambah Ratno.

Setelah putusan ini dibacakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pacitan langsung melakukan langkah-langkah administratif mempersiapkan apakah akan ada upaya hukum kasasi atau tidak

Peringatan untuk Masyarakat Jauhi Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Oleh karena itu, mengingatkan seluruh masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu bekerja secara profesional dan tidak tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di mana pun bekerja agar selalu profesional dan tidak memiliki niat untuk menyelewengkan wewenang atau melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Menurutnya, tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga akan berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral.

"Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perbankan nasional. Kejari Pacitan berharap vonis ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat sistem pengawasan di lembaga perbankan. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Fak Fak just now

Welcome to TIMES Fak Fak

TIMES Fak Fak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.