TIMES FAK FAK, PACITAN – Proses tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo antara Pemerintah Desa (Pemdes) Cokrokembang dan Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) terus berlanjut.
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengajuan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk memastikan keabsahan dan legalitas pertukaran lahan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berpengaruh dalam persoalan ini, karena biaya sewa telah dibayarkan sebelumnya.
"Persoalan Puskesmas Ngadirojo ini kan sudah lama. Efisiensi tak berpengaruh karena sudah dibayarkan sebelumnya," ujar Heru, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan, proses administratif kini tengah diajukan ke Pemprov Jatim guna mendapatkan rekomendasi.
"Sekarang prosesnya pengajuan administratif ke Pemprov supaya dapat rekomendasi bahwa tukar guling itu sah dan dibolehkan," katanya.
Namun, proses ini menghadapi kendala waktu karena bertepatan dengan Hari Jadi Pacitan dan pelantikan gubernur terpilih di Jawa Timur. Heru memperkirakan percepatan proses baru bisa dilakukan setelah Lebaran.
Disperkimtan Pacitan sendiri telah menyelesaikan tugas utamanya, yakni menyiapkan tanah pengganti seluas 6.247 meter persegi.
Dua lokasi telah dipersiapkan, satu di depan SMP Ngadirojo dan satu lagi di dekat area pengairan sawah. Saat ini, administrasi masih dilengkapi dengan memenuhi 27 daftar persyaratan yang diperlukan.
Heru menegaskan bahwa nilai tanah dalam tukar guling ini harus setara, dengan kisaran harga sekitar Rp 2,8 miliar. Ia mengungkapkan, awalnya tanah tersebut direncanakan diganti dengan uang, tetapi terbentur aturan yang tidak memperbolehkan skema tersebut.
Proses ini juga menghadapi tantangan dari regulasi ketat yang diterapkan Pemprov Jatim, yang sempat memperlambat pelaksanaannya. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Pacitan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta bagian hukum pemerintahan guna memastikan kelancaran prosedur.
Meskipun administrasi memakan waktu dan tenaga, Heru optimistis proses ini dapat segera diselesaikan. Apalagi, kini Dinas PMD Provinsi Jatim yang menangani persoalan ini dipimpin oleh mantan Pjs Bupati Pacitan, Budi Sarwoto, yang telah memahami kondisi daerah.
"Kami sudah menyampaikan semua detailnya, dan beliau siap membantu agar proses ini lancar. Semoga proses yang berlarut-larut ini segera tuntas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Heru.
Dengan rampungnya administrasi dan pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan pembangunan Puskesmas Ngadirojo bisa segera dimulai. Hal ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus menghindari beban biaya sewa tahunan yang sebelumnya harus ditanggung Pemkab.
Tukar guling ini bermula dari kenaikan harga sewa lahan Puskesmas oleh Pemdes Cokrokembang pada 2022, yang mencapai Rp 250 juta per tahun. Untuk menghindari kenaikan biaya yang berkelanjutan, Pemkab Pacitan akhirnya memutuskan untuk membeli lahan demi kepastian pembangunan layanan kesehatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tukar Guling Puskesmas Ngadirojo Pacitan Terkendala Waktu, Progres Lanjut Usai Lebaran
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |