https://fakfak.times.co.id/
Berita

Kepala Daerah Didorong Percepat Revisi RTRW demi Dukung Investasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:47
Kepala Daerah Didorong Percepat Revisi RTRW demi Dukung Investasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam acara Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). (foto: dok TIMES Indonesia)

TIMES FAK FAK, MAGELANG – Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah. Namun, hingga kini masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan revisi dokumen tersebut. Untuk itu, para kepala daerah didorong agar segera mempercepat proses revisi RTRW guna memperlancar iklim usaha.

Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam acara Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Nusron menegaskan bahwa RTRW idealnya diperbarui setiap lima tahun sekali. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berperan penting dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa RDTR, PKKPR tidak dapat diterbitkan, yang pada akhirnya menghambat perizinan usaha.

“Kalau RDTR tidak ada, maka PKKPR tidak bisa keluar. Tanpa PKKPR, usaha pun terhambat. Kuncinya ada di RDTR,” tegas Nusron.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang ia miliki, banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman atau kawasan industri. Oleh karena itu, kebijakan LSD diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan.

Perizinan terkait LSD berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemetaan wilayah. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat menentukan area mana saja yang harus dilindungi sebagai LSD.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya adalah pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

“Siapa yang menentukan penerimanya? Itu wewenang kepala daerah. Pemerintah pusat hanya mengesahkan, tetapi keputusan final tetap ada di tangan Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Fak Fak just now

Welcome to TIMES Fak Fak

TIMES Fak Fak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.