TIMES FAK FAK, GRESIK – Dalam momentum HUT Kemerdekaan RI, warga Kabupaten Gresik Jawa Timur bisa menikmati keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 80 persen.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Bupati Fandi Akhmad Yani usai upacara bendera di Halaman Pemkab Gresik pada Minggu (17/8/2025) siang.
Bupati Yani mengatakan pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80.
"Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya," katanya.
Bupati Yani menyampaikan bahwa sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
“Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegas Bupati Yani.
Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp.15 juta.
Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp.1 juta. Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asluchul Alif mengungkapkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Wabup Alif.
Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut:
Diskon PBB-P2
- Ketetapan hingga Rp. 1 juta : diskon 80 persen
- Rp. 1 juta–Rp. 5 juta : diskon 50 persen
- Rp. 5 juta–Rp. 10 juta : diskon 30 persen
- Rp. 10 juta–Rp. 15 juta : diskon 20 persen
- lebih dari Rp. 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon BPHTB
- Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:
- NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 40 persen
- Rp.1 miliar–Rp.2 miliar : diskon 10 persen
- lebih dari Rp.2 miliar : diskon 5 persen
- Waris dan hibah orang tua ke anak:
- NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 80 persen
- Rp.1 miliar–Rp. 2 miliar : diskon 25 persen
- lebih dari Rp. 2 miliar : diskon 15 persen (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kado HUT ke-80 RI, Warga Gresik Dapat Diskon PBB Hingga 80 Persen
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |